bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013, mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP) 008289/NOTUUKPUTP/BD.0212013 tanggal 27 Mei 2013;