bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;