bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013;