Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53962/PP/M.XVB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp93.666.799,00;