bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1047/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00011/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012;