bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang menetapan Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp0,00;