bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang Tidak Dapat Diproses;