bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor pengajuan 00XXXX tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;