bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,696.05.