bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi One lot of Welding Machine and Spare Parts (ES1200M;ES1600M;ES2000M (Item 1,2, dan 4)) negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 147,015.00.