bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 513092 tanggal 02 Desember 2016, berupa importasi Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD209,440.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD215,050.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp14.474.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;