Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102376.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp2.818.882.200,00*, terdiri dari: