Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69480/PP/M.XIIA/16/2016
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp728.220,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Objek Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menurut Terbanding | : | Terbanding berpendapat bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab “Ada” oleh KPP terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi untuk klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari putusan sebesar Rp728.220,00 dan sanksi kenaikan Rp728.220,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.456.440,00 tersebut, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya: |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi menyatakan Tidak Ada senilai Rp728.220,00; bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dan Lampiran I butir c, dalam proses penelitian keberatan, Terbanding sudah melakukan klarifikasi ulang ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, yaitu KPP Pratama Jakarta Cakung Satu melalui surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding sebagai berikut : NoNo. Faktur PajakTanggal FPNilai (Rp)Nomor &Tanggal Surat KlarifikasiJawaban KlarifikasiNomorDijawab1 0X0-000- 0X000 0XXXX01/09/ 2009728.2 20,00S-9912/WPJ.07 /BD.05/2012 tgl 02 Nopember 2012 S.Konf- 409/W PJ.20/KP.0403/2013 tgl 30 Januari 2013 Tidak Ada bahwa sesuai dengan ketentuan dasar hukum di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab “Ada” oleh KPP terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi untuk klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya, hal ini dapat dilihat dari transaksi hal ini dapat dilihat dari transaksi Arus Uang Keluar, Rekening Koran dan Buku Bank & GL XXX-XX-00X; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp728.220,00 dengan alasan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp728.220,00 yang jawaban konfirmasi menyatakan Tidak Ada; bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan hasil jawaban konfirmasi ulang menyatakan “Tidak Ada”, yang artinya atas klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjualan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : Menurut Terbanding Dasar hukum koreksi Terbanding : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 : Pasal28 Ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Ayat (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Ayat (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan; Ayat (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (9) “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi oleh para pihak : bahwa berdasarkan uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp 1.482.530.811,00 Pajak Msukan menurut TerbandingRp 1.481.802.591,00 Koreksi yang menjadi sengketa Rp 728.220,00 2. Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp728.220,00 berdasarkan hasil klarifikasi Pajak Masukan ke KPP terkait dengan jawaban “Tidak Ada”. 3. Bahwa penelitian uji kebenaran materi atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Nomor: 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 01 September 2009 a.n. PT AAA dengan PPN sebesar Rp728.220,00;Purchase order Nomor: PO/DM/09/VIII-046 tanggal 07 July 2009 atas barang berupa stiker seat lock XC-281 dengan nilai sebesar Rp7.282.200,00 dan PPN Rp728.220,00;Pengiriman dari PT AAA dengan enam kali pengiriman dengan uraian sebagai berikut:Surat jalan 0X0X00XX tanggal 03-08-2009;Surat jalan 0X0X0XXX tanggal 08-08-2009;Surat jalan 0X0X0XXX tanggal 10-08-2009;Surat jalan 0X0X0XXX tanggal 15-08-2009;Surat jalan 0X0X0XX0 tanggal 20-08-2009;Surat jalan 0X0X0XXX tanggal 21-08-2009.Penelitian atas arus uang tidak dapat ditelusuri apakah pembayaran tersebut terkait dengan transaksi yang menjadi materi sengketa ini.Data yang ditunjukan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran ini adalah: tanggal 30 September 2009; transaksi detail JH XXXXX 01BBRG05; withdrawal Rp15.396.040,00, berdasarkan data tersebut tidak ada yang menunjukan bahwa hal tersebut terkait dengan pembayaran kepada PT AAA;Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding sudah melakukan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp728.220,00 a.n. PT AAA dengan Surat Nomor: S-9912/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 02 November 2012 dan KPP Pratama Jakarta Cakung menjawab dengan Surat Nomor: S.Konf-409/WPJ.20/KP.0403/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang menyatakan “Tidak Ada”;Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang atas Pajak Masukan yang menjadi materi sengketa sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp728.220,00;bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang luas untuk memperoleh keadilan pada waktu penyelesaian keberatannya antara lain dengan hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, pada saat proses uji kebenaran materi yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan kelengkapan bukti yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan hasil dari uji kebenaran materi maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan; Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp728.220,00 tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya, hal ini dapat dilihat dari transaksi hal ini dapat dilihat dari transaksi Arus Uang Keluar, Rekening Koran dan Buku Bank & GL XXX-XX-00X; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp728.220,00 yang jawaban konfirmasi menyatakan Tidak Ada, SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009 dan Pembetulannya, Faktur Pajak, bukti pembayaran bank, kuitansi, Surat Jalan, Service Report, Purchase Order dan Penawaran Harga; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian BKP atau JKP dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.282.200,00 termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp728.220,00 dan atas jumlah tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Penjual termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp728.220,00 serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; bahwa menurut Majelis, meskipun hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” atau “Data Tidak Sesuai”, atau “PKP Penjual Tidak Melaporkannya”, namun kesalahan bukan pada pihak pembeli selaku Pemohon Banding namun kesalahan ada pada pihak penjual yang sengaja tidak melaporkan atau memang belum dilaporkan Faktur Pajak Keluaran-nya, sehingga Terbanding berkewajiban memberikan Surat Teguran atau melakukan pemeriksaan terhadap PKP Penjual agar dapat diterbitkan surat ketetapan pajak atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak atau belum dilaporkan tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak dan bukti pembayaran, diketahui Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp728.220,00 adalah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak hanya merupakan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dibayar dan didalamnya terdapat data untuk meneliti mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diperoleh; bahwa Majelis berkesimpulan, Pemohon Banding telah membuktikan pembayaran harga pembelian dan PPN-nya tersebut sehingga atas Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp728.220,00 dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp728.220,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 yang masih harus dibayar sebagai berikut: UraianPemohon (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi yang dikabulkan (Rp)Dasar Pengenaan Pajak a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutangPPN – Ekspor0,000,000,000,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 14.750.517.040,00 14.750.517.040,00 14.750.517.040,00 0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,000,00- Jumlah 14.750.517.040,0014.750.517.040,0014.750.517.040,000,00b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,000,000,000,00c. jumlah seluruh penyerahan14.750.517.040,0014.750.517.040,0014.750.517.040,000,00Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri1.475.732.975,001.475.732.975,001.475.732.975,000,00b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.435.732.975,00 1.435.732.975,00 1.435.732.975,00 (728.220,00)- Dibayar dengan NPWP sendiri46.797.836,0046.797.836,0046.797.836,000,00c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,000,000,000,00d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.482.530.811,00 1.481.802.591,001.482.530.811,00(728.220,00)e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (7.479.107,00)(6.750.887,00)(7.479.107,00)728.220,00Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya7.479.107,007.479.107,007.479.107,00,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00728.220,000,00728.220,00Sanksi Administrasi: -Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00728.220,00 0,00 728.220,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,001.456.440,000,001.456.440,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-666/WPJ.07/2013 tanggal 22 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00096/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN – EksporRp. 0,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 14.750.517.040,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanRp. 0,00- JumlahRp. 14.750.517.040,00b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPNRp. 0,00c. jumlah seluruh penyerahan Rp. 14.750.517.040,00Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 1.475.732.975,00b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 1.435.732.975,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 46.797.836,00c. Diperhitungkan: SKPPKP Rp. 0,00d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 1.482.530.811,00e. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp. (7.479.107,00)Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 7.479.107,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen-01097/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. R. AAA, SH, MM, MHSebagai Hakim Ketua,BB, SHSebagai Hakim Anggota,Drs. CC, MSiSebagai Hakim Anggota,DD Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor : PUT-69480/PP/M.XIIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BB, SHSebagai Hakim Ketua,Drs. CC, MSiSebagai Hakim Anggota,DF, Ak, MMSebagai Hakim Anggota,DD Sebagai Panitera Pengganti. Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

