Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69480/PP/M.XIIA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp728.220,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;