bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku pada Divisi Refrigerator sehingga menimbulkan kewajiban bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 4.825.361.000,00;