Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47710/PP/M.XVI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 487.376.618,00; PrevPrevious Post Next PostNext