bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00022/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1490/WPJ.07/2012 tanggal 7 Agustus 2012;