bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-271/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00242/107/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012;