bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp256.189.386,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.