Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43312/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak yaitu: Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.8.283.834,00;