bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118261.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berke