bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap