bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum