bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89053/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum