Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36912/PP/M.XI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.60.000.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.60.000.000,00;