bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat;