Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36718/PP/M.III/99/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 37.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;