Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36701/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;