bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas importasi Pemohon Banding periode 1 Nopember 2007 sampai dengan 30 Oktober 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.722.497.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;