bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 tentang pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 nomor : 00066/107/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010;