bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101517.35/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018, yang telah berkekuatan