pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran), negara asal China dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding menjadi 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp107.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;