Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113226.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa November 2013 sebesar Rp27.814.218.741,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;