Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113223.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2013 sebesar Rp24.876.448.102,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;