Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113206.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;