Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113202.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;