Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104656.16/2011/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.065.395.365,00,