Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88008/PP/M.IIIB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;