Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000194.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72.569,6, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 77.073,92, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.584.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;