Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000072.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017, yaitu berupa Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2924.29.30 BM 5% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2924.29.30 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp35.072.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding