bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72.569.60, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 75.072,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.222.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;