bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017 yang telah berkekuatan hukum