PUTUSAN
Nomor 3283/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4558/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung BB Tower Lantai XX, Komplek CC, Jalan H.R. DD, Karet Kuningan, Jakarta Selatan XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86530/PP/M.XVI.A/99/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alasan yang Penggugat sampaikan, dengan ini Penggugat mengajukan permohonan agar:
| a. | Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2015Tanggal: 29 Juni 2015 |
| b. | Membetulkan besarnya pajak yang terutang menjadi sebagai berikut : Semula / Tertulis : UraianSemula (USD)Dikurangkan Menjadi (Pertama) (USD)Dikurangkan (Kedua) (USD) Menjadi (USD) 1. Pajak Yang Harus Dibayar 2 Telah Dibayar 3 Kurang Dibayar 4 Sanksi administrasi a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 14 ayat 21.353.041,51 1.744.530,54- – 19.608.510,97 – 1.744.530,54 1.744.530,5419.608.510,97 – 392.170,22 – – -19.608.510,97 – -0,00 – 392.170,225 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar20.000.681,19- 19.608.510,97392.170,22 Menjadi / Seharusnya : UraianSemula (USD)Dikurangkan Menjadi (Pertama) (USD)Dikurangkan (Kedua) (USD) Menjadi (USD) 1. Pajak Yang Harus Dibayar 2 Telah Dibayar 3 Kurang Dibayar 4 Sanksi administrasi a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 14 ayat 21.353.041,51 1.744.530,54- – 19.608.510,97 – 1.744.530,54 1.744.530,5419.608.510,97 – 392.170,22 – – -19.608.510,97 – 392.170,22- – – 5 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar20.000.681,19- 9.857.791,49- |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 14 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86530/PP/M.XVI.A/99/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/WPJ.19/2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0XXXXX-X0XX atas nama: PT. DFG Indonesia, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Gd. BB Tower Lt. XX, Komplek CC, Jl. H.R. DD Karet Kuningan, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86530/PP/M.XVI.A/99/2017 tanggal 5 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86530/PP/M.XVI.A/99/2017 tanggal 5 September 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/WPJ.19/2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2012 Nomor 00005/106/12/091/13 tanggal 10 Januari 2013, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. BB Tower Lt.XX Komplek CC Jalan HR. DD, Karet Kuningan, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-153/WPJ.19/2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2012, atas nama Penggugat NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-153/WPJ.19/2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tidak terdapat kewajiban atas angsuran Pajak Penghasilan Masa November 2012 yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak terdapat penjatuhan hukuman administrasi atas sanksi berupa bunga terhadap Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 25 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |

