Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2638/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2638/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1174/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG MOTORS, beralamat di Jalan Jenderal FG, Pulomas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur PT DFG Motors;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., Ak., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/KTB.SK/IV/18, tanggal 23 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89914/PP/M.IIIA/15/2017, tanggal 7 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, yakni membatalkan seluruh koreksi atas Nilai Pembelian (HPP) sebesar Rp155.672.605.598,00 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Fiskal 2013 menjadi sebagai berikut:UraianMenurut Terbanding
    (Rp)Menurut Pemohon
    Banding (Rp)Koreksi yang
    dimohon untuk
    dibatalkan (Rp)Penghasilan Neto1.210.811.678.2001.055.139.072.602155.672.605.598Kompensasi Kerugian-


    Penghasilan Kena Pajak1.210.811.678.2001.055.139.072.602155.672.605.598PPh Terutang302.702.919.500263.784.768.00038.918.151.500Kredit Pajak438.024.662.787438.024.662.787-
    PPh Kurang (Lebih) Dibayar(135.321.743.287)(174.239.894.787)38.918.151.500Sanksi Adm. Psl. 13 KUP-


    Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar(135.321.743.287)(174.239.894.787)38.918.151.500
  2. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89914/PP/M.IIIA/15/2017, tanggal 7 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00648/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 September 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00096/406/13/092/15 tanggal 6 Juli 2015, atas nama PT DFG Motors, NPWP 0X.X00.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Jenderal FG, Pulomas, Jakarta Timur, DKI Jakarta , dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp   1.055.139.072.602,00
Penghasilan Kena PajakRp   1.055.139.072.602,00
Pajak Penghasilan terutangRp      263.784.768.000,00
Kredit PajakRp      438.024.662.787,00
Pajak Penghasilan kurang/lebih dibayar(Rp     174.239.894.787,00)
Sanksi AdministrasiRp                               0,00
PPh yang masih harus dibayar(Rp     174.239.894.787,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89914/PP/M.IIIA/15/2017 tanggal 7 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89914/PP/M.IIIA/-15/2017 tanggal 7 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:2.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;2.2.
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00648/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00096/406/13/092/15 tanggal 6 Juli 2015 Tahun Pajak 2013, atas nama PT DFG Motors, NPWP 0X.X00.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung KTB, Jalan Jenderal FG Proyek Pulomas, Jakarta Tirnur, DKI Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;2.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00648/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 September 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00096/406/13/092/15 tanggal 06 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X00.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp174.239.894.787,00 (seratus tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh Rupiah), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 yang berasal dari unsur pembelian dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.672.605.598,00 (seratus lima puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan Rupiah), yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu keterkaitannya dengan penentuan nilai wajar terhadap rata-rata OM Pemohon Banding untuk Tahun 2011 sampai dengan 2013 masih dalam rentang kewajaran antara 2.18% s.d. 3.07% dengan Nilai Median 2.18%, sehingga nilai OM Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali (3.44%) masih berada diatas nilai Upper Quartile yang masih memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s lenght principle) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guidlines;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp174.239.894.787,00,00 (seratus tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan NettoRp  1.055.139.072.602,00Penghasilan Kena PajakRp  1.055.139.072.602,00Pajak Penghasilan terutangRp     263.784.768.000,00Kredit PajakRp     438.024.662.787,00Pajak Penghasilan kurang/lebih dibayar(Rp    174.239.894.787,00)Sanksi AdministrasiRp                              0,00PPh yang masih harus dibayar(Rp    174.239.894.787,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X