bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85754/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum