bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;