bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;