bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 022450 tanggal 06 Agustus 2015 dengan Pembebanan BM 0%-JIEPA yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5%-MFN.