bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp102.620.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;