bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1522/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor : 00033/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012;